1. Domain .ID
- Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas
- Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter
- Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
Syarat :
- KTP Republik Indonesia
- SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum
- Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
2. Domain .AC.ID
- KTP Republik Indonesia
- Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan
3. Domain .CO.ID
- KTP Republik Indonesia
- SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara
- Sertifikat Merek (bila ada)
4. Domain .NET.ID
- KTP Republik Indonesia
- Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika
5. Domain .WEB.ID
- KTP Republik Indonesia
6. Domain .SCH.ID
- KTP Republik Indonesia
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga
7. Domain .OR.ID
- KTP Republik Indonesia
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
8. Domain .BIZ.ID
- KTP Republik Indonesia
9. Domain .MY.ID
- KTP Republik Indonesia